• P. Barrang Caddi - Makassar
  • komunitaslestaripenyu@gmail.com
+62 821 931 290 30

Berita

13/05/2025 Environment

fdsa

<p>Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.</p><p><br></p><p>"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," tulis keterangan PT Taspen.</p><p><br></p><p>Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.</p><p><br></p><p>"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," tulis keterangan PT Taspen.</p><p><br></p><p>Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.</p><p><br></p><p>"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," tulis keterangan PT Taspen.</p><p><br></p><p>Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.</p>